INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah sempat kabur selama kurang lebih satu bulan sejak 4 Desember 2022 lalu. Ruslan Bin Muhammad Yusuf (39), narapidana kelas kakap yang kabur dari Lapas kelas llB Pangkalan Bun, akhirnya ditangkap.
Pelarian Ruslan Bin Muhammad Yusuf (39). Akhirnya berhasil ditangkap Jatanras Polresta Pontianak. Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pangkalan Bun, Doni Handriansyah di Pontianak, Senin (09/01/2023).
Doni menjelaskan penangkapan napi yang kabur berjalan baik berkat komunikasi yang terjalin dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik jajaran Polda Kalteng dalam hal ini Polres Kotawaringin Barat dan Jajaran Polda Kalbar dalam hal ini Polresta Pontianak.
“Sejak melarikan diri kami berusaha keras untuk menangkap kembali Ruslan, dengan membentuk Tim Khusus Internal dan bantuan Tim dari Polres Kotawaringin Barat serta Polres Jajaran Polda Kalbar dengan melakukan pengejaran keseluruh pelosok Kalimantan Barat,” ujarnya.
Lanjut Doni, pada hari Minggu (08/01/2023) Ruslan berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak. Selanjutnya, pada Senin (09/01) Tim Gabungan yang tediri dari Polresta Pontianak, Polres Sekadau, Lapas Pangkalan Bun dalam hal ini Kepala Lapas sendiri yang turut bergabung ke lapangan untuk pencarian senjata yang sempat dibawa kabur oleh RS.
“Dan Alhamdulillah senjata berhasil ditemukan di daerah Sekubang, Sintang pada hari selasa (10/01/23),” kata Doni.
Kemudian Ruslan tiba di Palangka Raya pada Rabu pagi (11/01/23). Atas perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Eka Putra, dalam rangka mencegah gangguan keamanan yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengawalan dari Brimob.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih Kepada Jajaran Polda Kalteng, Jajaran Polda Kalbar, masyarakat, dan semua pihak yang telah berperan sampai dengan Ruslan tertangkap kembali,” pungkas Doni.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian