INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pesan tersebut disampaikan saat Gubernur membuka dan melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kalimantan Tengah periode 2025–2030 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (21/11/2025).
Agustiar menekankan bahwa BPD bukan sekadar lembaga administratif, tetapi garda terdepan yang memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“BPD itu garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan jujur, terbuka, dan sesuai aturan. Masyarakat menggantungkan harapannya pada BPD untuk mengawasi dan memberi masukan dalam setiap keputusan,” ujarnya.
Gubernur menyatakan, seiring meningkatnya alokasi dana desa dan kewenangan desa, pengawasan BPD menjadi semakin krusial. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan anggaran maupun kebijakan yang tidak tepat sasaran akan meningkat.
“Semakin besar tanggung jawab desa, semakin besar pula tanggung jawab BPD untuk memastikan semua dijalankan secara benar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Agustiar menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan tujuan pembangunan tercapai secara efektif.
“BPD dan pemerintah desa harus berjalan seiring, bukan saling menjatuhkan. Komunikasi harmonis menjadi kunci tata kelola desa yang baik,” jelasnya.
Pelantikan kepengurusan ABPEDNAS Kalteng menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas anggota BPD. Gubernur berharap organisasi ini menjadi ruang pembelajaran dan peningkatan kompetensi.
“Organisasi ini harus mampu menguatkan kapasitas anggotanya. BPD yang kompeten akan melahirkan desa yang lebih maju dan tertib administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, Gubernur menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur atau peningkatan ekonomi, tetapi juga pembenahan tata kelola dan penguatan lembaga desa.
“Kemajuan desa bukan hanya soal jalan atau bangunan. Itu juga tentang bagaimana lembaga-lembaga desa bekerja dengan baik, saling mendukung, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Agustiar juga mengingatkan bahwa BPD harus menjadi teladan dalam menerapkan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral sebagai pengawas publik.
“Pengawasan itu adalah amanah. BPD harus memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ABPEDNAS Kalteng diharapkan dapat memberikan pendampingan dan membimbing anggota BPD agar lebih memahami regulasi dan praktik tata kelola desa yang baik.
“Dengan kapasitas BPD yang meningkat, desa akan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warganya,” pungkasnya.
Gubernur menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa BPD adalah pilar demokrasi desa. Pilar yang kuat akan membuat desa kokoh, berdaya, dan mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit