INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Persoalan tumpang tindih tata ruang dan status lahan kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan sejumlah desa dan permukiman warga yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam mendaftarkan tanah hingga memperoleh sertifikat hak milik.
Permintaan percepatan revisi tata ruang itu disampaikan Agustiar di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat penyerahan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Agustiar mengatakan, sebagai salah satu wilayah dengan kawasan yang luas, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar untuk dikembangkan di berbagai sektor. Namun, pembangunan daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan, alih fungsi tanah, hingga dampak perubahan iklim.
Selain itu, sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah disebut masih berstatus sebagai kawasan hutan. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan bermukim di sejumlah wilayah.
“Banyak desa dan lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan, sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau melakukan pembangunan,” tegas Agustiar.
Menurutnya, percepatan penataan ruang menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan. Pembangunan infrastruktur, pengembangan pertanian, perkebunan, hingga sektor lainnya membutuhkan kejelasan tata ruang agar tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng meminta dukungan pemerintah pusat agar proses revisi RTRW dapat segera diselesaikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Pada kesempatan baik ini, kami mohon dukungan Bapak Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Selain revisi RTRW, Agustiar juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan arah yang lebih rinci terhadap pemanfaatan ruang dan pembangunan di daerah.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga menaruh perhatian terhadap penyusunan regulasi mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Agustiar, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi. Penataan ruang yang lebih jelas diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga membuka ruang pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita kedua, yaitu memantapkan ketahanan pangan dan energi,” pungkasnya.
Editor: Andrian