website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Agustiar Ingatkan ASN Kalteng Jaga Integritas Usai Kasus Dugaan Korupsi di ESDM

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran didampingi Wagub Edy Pratowo menyampaikan sambutan pada penutupan Grand Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kebangsaan 2025. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, Vent Christway, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi agar bekerja secara profesional dan tidak mengabaikan integritas.

Agustiar mengatakan proses hukum terhadap Vent Christway harus dihormati. Namun, ia menegaskan semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” kata Agustiar saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Sabtu, 13 Desember 2025.

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu tidak hanya berdampak pada proses hukum terhadap para tersangka. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga harus memastikan roda pemerintahan di Dinas ESDM tetap berjalan.

Pasang Iklan

Agustiar mengatakan pemerintah akan segera menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM. Langkah tersebut ditempuh agar pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan tidak terganggu.

“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” ujarnya.

Di hadapan jajaran pemerintah daerah, Agustiar meminta kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Ia tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi.

“Ini jadi perhatian supaya tidak terulang. ASN harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” katanya.

Peringatan itu disampaikan setelah Kejati Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri selama periode 2020 hingga 2025.

Dua tersangka tersebut adalah Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Pasang Iklan

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Menurut Hendri, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan dugaan praktik penjualan mineral dan turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri serta sejumlah pihak lainnya.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB PT Investasi Mandiri untuk periode 2020-2025.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Sementara itu, Herbowo diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga diduga melakukan penjualan mineral secara tidak sah untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Selain itu, Herbowo diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan RKAB dan proses perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pusat.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” kata Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Agustiar menekankan dua hal kepada jajarannya: pemerintahan harus tetap berjalan, sementara integritas ASN tidak boleh dikompromikan. Kasus tersebut, menurut pesannya, menjadi pengingat bahwa kewenangan yang melekat pada jabatan harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!