INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Lalu lintas padat di jalanan pusat Kota Pangkalan Bun selalu menarik perhatian pengendara, Rabu (27/7/2022).
Terbatasnya jalan tembusan, membuat pengendara masih sering melewati jalan utama seperti jalan Diponegoro dan jalan Ahmad Yani dalam kota.
Namun, sejumlah pengendara mengeluhkan banyaknya truk besar yang melintas saat jam kerja maupun jam makan siang.
Andre (23) seorang warga Pangkalan Bun mengungkapkan tak jarang kemacetan di ruas jalan, akibat truk besar yang melintas. Bahkan keberadaan truk besar juga memperparah lubang-lubang di jalan Kota Pangkalan Bun.
“Jam kerja maupun jam makan siang kadang lalu lintas ramai, kalau banyak truk ya pasti macet. Apalagi kalau pas berhenti di lampu merah jadi takut sendiri, bisa makan jalan,” ungkap Andre yang kebetulan melintas di jalan Diponegoro.
Selain itu, kadang ia juga melihat truk yang sengaja melewati jalan diponegoro sebelum pukul 09.00.
Ironisnya, hal itu terjadi saat masih jam kerja. Sehingga sangat berbahaya jika truk melintas. “Biasanya kan ibu-ibu juga yang antar jemput anak sekolah,” ujarnya.
“Kadang ya nakutin kalau pas ada truk muatan besar sampingan begitu, sudah minggir juga masih was-was,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah truk bermuatan besar memang melewati jalanan. Pengawasan terhadap kendaraan sempat dilakukan dinas perhubungan dan kepolisian secara bertahap. Tak jatang truk bermuatan besar ditemukan di liar jam operasional dan harus ditilang.
Meskipun Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Agustus 2019 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan operasional angkutan barang masuk dalam kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, namun masih ada saja pengemudi kendaraan berat yang bandel dan melanggar aturan tersebut.
Pemkab Kobar bersama dengan instansi terkait membatasi jam operasional angkutan berat. Hal ini disebabkan angkutan berat seperti truk muatan berat kerap menyebabkan kemacetan di jalan pada jam-jam sibuk.
Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caiseria mengungkapkan truk akan ditilang jika melanggar aturan dan rambu.
“Seperti di kawasan jalan kota. Di jalan ini truk dilarang melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Kalau sudah lewat ya ditilang, karena pasti akan menyebabkan laka lantas dan kemacetan juga,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah ruas jalan memang tidak terdapat larangan bagi truk besar untuk melintas. Seperti jalur ke industri.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian