website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Aduh, Bantuan ‘Covid-19’ JPS Dipangkas Separo, Rehab Rujab Pimpinan DPRD Belu Malah Disetujui Rp 1,2 M

INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Dana bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dibuat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Belu sepertinya akan berkurang.

Hal itu terungkapl dalam Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2021 di DPRD Belu.  Anggaran tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Belu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) beberapa waktu lalu menghasilkan pemotongan bantuan JPS untuk masyarakat yang berdampak langsung pandemi covid-19.

“JPS dari Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu, dikurangi dari hasil konsultasi.” Kata Ketua DPRD Belu bersama wakil ketua satu dan wakil ketua dua Jeremias Manek Seran Jr, di ruangan kerja wakil ketua satu Yohanes Jefry Nahak, Kamis 21 Oktober 2021.

Jeremias Manek Seran Jr yang juga Ketua Banggar ini mengatakan bahwa bantuan JPS hanya dikurangi sebagai akibat dari kekurangan atau defisit anggaran yang terjadi saat ini. 

Pasang Iklan

Namun dibalik pemotongan dana JPS, DPRD dan Pemda Belu bersepakat menggelontorkan Rp1,2 milyar untuk merehab rumah jabatan (Rujab) tiga pimpinan DPRD Belu.

Masing-masing  Rp400 juta untuk item pekerjaan pengembangan rujab dan penataan halaman termasuk pagar dan drainase.

Terkait rehab dengan anggaran Rp1,2 miliar, ketiga pimpinan ini menjelaskan bahwa anggaran tersebut adalah anggaran APBD awal tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2020 lalu.

“Awalnya ada rencana untuk rehab gedung atau kantor DPRD Belu juga, anggarannya Rp3,5 miliar. Untuk tiga rujab Rp1,2 miliar. Tapi karena Covid-19 jadi refocusing hanya rujab yang direhab, sementara gedung atau kantor DPRD tidak jadi karena kena refocusing,” katanya.

Untuk diketahui, proses pembangunan (rehab) rujab tiga pimpinan ini telah dilaksanakan sejak 13 Oktober 2021 pekan lalu untuk 60 hari kedepan hingga 11 Desember 2021.

“Silakan kalau mau meliput lihat hasil enam puluh hari kedepan karena itu jangka waktu sesuai tendernya jika tidak selesai silahkan ditulis,” pungkas wakil ketua I Yohanes Jefry Nahak.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan