INTIMNEWS, PANGKALAN BUN – Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu pelajar di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil diunkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada.
Pelaku sebut saja K (17 tahun) diduga menyetubuhi korbannya sebut saja Mawar yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).
Pelaku yang juga masih di bawah umur merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada itu berhasil diringkus saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, tanpa ada perlawanan, Selasa (18/5/2021).
Berdasarkan informasi, peristiwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada hari Minggu 02 Mei 2021 lalu, di sebuah kamar kost (barakan) di Kecamatan Pangkalan Lada, sekitar pukul 00.30 WIB.
Awal perkenalan pelaku dan Bunga bermula dari pertukaran nomor telepon, dalam perjalanannya berhubungan melalui sarana komunikasi tersebut.
Pelaku kerap melancarkan bujuk rayunya, dan disuatu kesempatan pelaku menjemput korban dan mengajak pelaku ke sebuah barakan.
Kemudian pelaku melancarkan bujuk rayunya, dan mengajak korban masuk ke dalam barakan. aksi pelaku di mulai dengan mencumbu Bunga dengan menggerayangi tubuh Bunga. Saat korbannya menolak dan melakukan perlawanan pelaku mengancam korban.
Dibawah ancaman pelaku korban merasa ketakutan dan terjadilah persetubuhan tersebut.
Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono menegaskan saat ini peristiwa persetubuhan tersebut tengah dilakukan penyidikan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat pelapor sedang berada di rumahnya dan mendapat laporan dari korban yang merupakan adik kandungnya, bahwa ia mengeluh sakit pada bagian perut dan kemaluannya.
Diduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi di barakan di Simpang Astra, di Desa Pandu Senjaya.
Korban menceritakan bahwa dirinya di paksa oleh pelaku (K) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan setelah mendengar pengakuan adiknya.
Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Lada untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluan dan perut serta trauma.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans warna biru tua, serta satu lembar celana dalam perempuan warna putih.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur KS terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yus)