INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kendaraan roda enam ke atas diminta tidak melintasi ruas Jalan penghubung Pangkalan Bun-Kotawringin lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jalan tersebut saat ini dalam perbaikan.
“Imbauan ini untuk dituruti mulai sejak Kamis, 22 Desember 2022 hingga 02 Januari 2023,” kata Plt Sekda Kobar Juni Gultom, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, Pemkab Kobar sejak hari, Kamis (22/12), menyiagakan alat berat dan personel untuk mengatur lalu lintas di Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam).
Juni Gultom mengatakan Jalan Penghubung Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam) merupakan akses urat nadi perekonomian Kobar, sehingga fungsional jalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kegiatan sosial ekonomi, sosial dan politik harus tetap berjalan, tinggal pembatasan dan pengaturan. Hari ini sudah stand by alat Greeder sampai tanggal 2 Januari 2023 untuk menjaga transportasi agar semua lancar,” kata Juni Gultom.
Sementara untuk kendaraan roda 6 atau kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) yang melebihi kapasitas tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan menuju jalan nasional melewati Kabupaten Lamandau.
Lebih lanjut sambung Juni, pemda telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang diperbolehkan melintas, terutama kendaraan-kendaraan yang berdimensi kecil.
“Intinya transportasi harus lancar tidak boleh ada penutupan. Hanya untuk sementara waktu kendaraan roda 6 dibatasi dan tidak boleh lewat untuk menjamin kelancaran lalu lintas untuk bidang ekonomi lainnya. Kita arahkan ke jalan nasional,” tegas dia.
Dalam pembatasan ini, pemda melibatkan personel PUPR dan Dishub untuk melakukan pengaturan. Apabila ada pengguna jalan yang amblas, personel dan alat berat diarahkan untuk memberikan bantuan
“Untuk masyarakat umum non roda 6 silakan bisa melintas dan tim kita dari kabupaten sudah siap untuk menjamin transportasi lancar dan aman,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian