INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Keluhan masyarakat soal adanya tumpukan sampah di Jl Pinguin I tepatnya di belakang SDN 7 Bukit Tunggal ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya.
DLH menyebutkan kalau itu bukan merupakan tempat pembuangan sampah atau depo sampah resmi milik pemerintah atau ilegal. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Kota Palangka Raya, Nia Ramayanthie mengatakan tempat sampah yang ada di wilayah tersebut dibuat oleh pemulung dengan alasan memudahkan memilah sampah untuk dijual kembali.
Kendati bukan depo sampah yang resmi, namun pihaknya tetap mengangkut sampah dari tempat pembuangan sampah tersebut. “Alasan tetap mengambil sampah masyarakat di belakang SD tersebut karna kasian nanti siswa dan gurunya akan merasa tidak nyaman dengan bau sampah,” katanya, Selasa 19 Juli 2022.
Nia juga mengatakan bahwa pihaknya juga berapa kali mengarahkan masyarakat untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut. “Mengenai masyarakat yang membuang sampah di belakang SDN 7 Bukit Tunggal, kami sebenarnya sudah mengarahkan masyarakat untuk membuang sampah di depo sampah terdekat bukan dibelakang SD tersebut,” kata Nia .
Nia mengatakan bahwa DLH juga sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada ketua RT agar TPS sembarangan tersebut disetop. “Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak RT agar segera menindak dan menutup tempat buang sampah sembarangan tersebut, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat pemulung tersebut,” jelasnya.
Editor: Akhiruddin