INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang menyimpan 50,39 gram sabu-sabu bernama Iskandar (36).
Dirinya ditangkap polisi di Jalan Batu Berlian RT 018 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Pada Minggu, 3 Oktober kemarin.
Dari diri tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,39 gram. 1 buah Handphone, 1 lembar pelastik warna hitam, dan 1 unit sepeda motor.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Islandar akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Batu Berlian.
“Kemudian petugas kami di lapangan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap Iskandar. Setelah itu petugas kami berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dari dugaan bahwa yang bersangkutan adalah bandar,” ungkap Syaifullah, Senin, 4 Oktober 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip yang disimpan di dalam 1 bungkus pelastik berwarna hitam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Iskandar mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian barang bukti dan Iskandar diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Adapun pasal yang disangkakan polisi adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.