INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Penyesuaian tarif ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 2 Januari 2025 .
“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, tarif PKB diturunkan sebesar 0,2 persen dan tarif BBNKB sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan,” ujar Anang Dirjo saat memberikan keterangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024. Penurunan tarif ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong penggunaan kendaraan berplat Kalimantan Tengah.
“Kami berharap masyarakat Kalteng bangga menggunakan kendaraan berplat lokal. Pajak dari kendaraan ini akan langsung mendukung pembangunan daerah, seperti infrastruktur jalan dan jembatan, demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Anang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sri Widanarni, turut menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini. “Penurunan tarif ini adalah bukti bahwa pemerintah peduli terhadap masyarakat. Kami optimis langkah ini akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam arahannya mengingatkan pentingnya implementasi kebijakan ini tepat waktu. “Saya meminta seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini. Jangan sampai implementasinya melewati tanggal 5 Januari 2025,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap memperhatikan keseimbangan beban wajib pajak. “Kami harap tidak ada peningkatan beban pajak yang signifikan. Tarif yang baru harus tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Dampak positif bagi daerah kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah kendaraan berplat Kalteng sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat optimal. Penurunan tarif ini juga diharapkan memberikan stimulus bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak.
“Dengan adanya keringanan ini, kami yakin masyarakat akan lebih antusias dalam membayar pajak, yang pada akhirnya berkontribusi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Anang.
Acara rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk penjabat gubernur, sekretaris daerah, dan kepala Bapenda dari seluruh Indonesia melalui rapat secara online.
Penulis Redha
Editor Andian