INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih proses pengajuan pemberkasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim menjelaskan PPPK guru ini sudah memasuki tahap akhir proses pemberkasan hari ini tanggal 4 Mei.
“Hari ini batas akhir pemberkasan untuk PPPK guru ini. Peserta melengkapi berkas dan meng-upload melalui user name,” kata Kepala BKPSDM Kamaruddin Makalepu, Kamis 4 April 2023.
Selanjutnya, kata Kamaruddin akan dilakukan verifikasi data oleh pihak BKSDM. Peserta yang lolos verikasi berkas berhak diajukan NIK ke Badan Kepagawaian Negara (BKN).
“Setelah pemberkasan, kami verifikasi dulu, kemudian mengusulkan NIK ke BKN. Setelah diterbitkan kemudiam kita cetak SK PPPK gurunya,” lanjutnya.
Ia berharap, semua peserta bisa melengkapi berkasnya tanpa hambatan sehingga Pengajuan NIK dan pengangkatan tepat waktu. Menurut Kamaruddin untuk koata PPPK guru ini ada 496, namun yang pemberkasan 495 orang.
“Semoga semuanya bisa melengkapi berkas supaya bisa kita bisa usulkan NIK dan penguatanya juga cepat,” pungkasnya.
Kemudian untuk waktu pengangkatan diupayakan dilakukan dalam waktu dekat disesuaikan dengan proses pengajuan NIK ke BKN. (**)
Editor: Irga Fachreza