INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun mendapatkan remisi khusus natal. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Senin (25/12)
Penyerahan Remisi tersebut dilaksanakan pada pagi hari di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Pangkalan Bun yang mendapatkan Remisi.
“Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” Doni Handriansyah.
Adapun rinciannya, untuk Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 43 orang yakni, 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 19 orang mendapat remisi 1 bulan dan 18 orang mendapat remisi 15 hari.
“Sementara 26 orang Warga Binaan kristen/protestan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan atau masih belum incraht,” ujar Kalapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus hari raya natal tersebut merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama narapidana menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kalapas menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” tuturnya.
“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Doni.
Terakhir, Doni menyebut pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian