INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya penegakan hukum yang semakin ketat terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum PT. Irvan Prima Pratama (IPP), Poltak Silitonga, bersama Komisaris Utama PT. IPP, Kuncoro Candrawinata, mendampingi penyidik Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dalam melakukan penyitaan aset di kota Surabaya. Penyitaan tersebut melibatkan barang-barang mewah yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan keuangan yang dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan PT. IPP, David Wagono (DW).
Dalam operasi yang berlangsung pada hari Selasa (tanggal sebaiknya disebutkan), penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk emas seberat 42 kilogram, mobil-mobil mewah, apartemen, serta rumah-rumah mewah yang semuanya terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan DW.
Poltak Silitonga, yang selama ini dikenal sebagai kuasa hukum andal dalam berbagai kasus besar, mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya menangani kasus dengan penyitaan emas sebanyak itu.
“Ini adalah pengalaman yang luar biasa bagi saya. Sebagai kuasa hukum PT. Irvan Prima Pratama (IPP), saya merasa tugas ini sangat mulia, mengingat besarnya tanggung jawab dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Poltak, Selasa (3/9).
Penyitaan emas seberat 42 kilogram tersebut bukan hanya mencuri perhatian karena nilainya yang fantastis, tetapi juga menegaskan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan oleh DW. Aset-aset yang disita ini diyakini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pencucian uang yang dilakukan DW selama beberapa tahun terakhir, dengan memanfaatkan posisinya di perusahaan.
Kuncoro Candrawinata, Komisaris Utama PT. IPP, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh pihak berwajib. “Kami di PT. IPP berkomitmen untuk menegakkan integritas dan transparansi dalam setiap aspek bisnis kami. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan,” jelas Kuncoro.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji juga menyatakan bahwa penyitaan ini hanyalah awal dari proses panjang untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh DW. Mereka akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa semua aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Indonesia akan pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan. PT. IPP sendiri berjanji akan meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya penyitaan ini, harapan untuk keadilan semakin besar. Langkah tegas yang diambil oleh kuasa hukum PT. IPP dan penyidik dari Polres Kotawaringin Barat merupakan bentuk nyata dari upaya membersihkan dunia usaha dari praktek-praktek ilegal yang merugikan banyak pihak.
Proses hukum terhadap DW akan terus berlanjut, dan publik menunggu dengan harap-harap cemas akan hasil akhirnya. Bagi Poltak Silitonga, peran dalam kasus ini merupakan sebuah kebanggaan dan tanggung jawab besar yang akan ia jalani dengan penuh dedikasi.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit