INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi mengungkapkan bahwa surat suara untuk Pemilihan Bupati telah tiba di gedung logistik dengan jumlah sebanyak 318.028 lembar, serta tambahan 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dijelaskan surat suara ini dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Kamis dini hari 24 Oktober 2024 kemudian Sampai di Sampit pada Jumat 25 Oktober 2024 dinihari.
Setelah bongkar muat dilakukan di pagi hari, siangnya surat suara langsung dipindahkan ke ekspedisi dan diangkut menuju Kotim menggunakan satu truk bersamaan dengan surat suara untuk Kabupaten Katingan.
“Truk tersebut berangkat dari Banjarmasin pada pukul 15.30 kemarin dan tiba di Sampit pada pukul 02.30 dini hari Jumat 25 Oktober 2024 kemarin,” kata Rifqi, Sabtu 26 Oktober 2024.
la menyebutkan jumlah surat suara tersebut sudah termasuk cadangan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kotim sendiri tercatat sebanyak 309.973 orang.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, jumlah surat suara di setiap TPS harus ditambah 2,5 persen untuk cadangan, bukan secara langsung dari total DPT melainkan dihitung per TPS.
Proses pelipatan surat suara akan menunggu kedatangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur yang diperkirakan akan tiba di pelabuhan pada Minggu, 27 Oktober 2024. Surat suara tersebut akan dibongkar pada hari yang sama dan kemungkinan akan dibawa dan tiba Sampit pada Senin, 28 Oktober 2024.
Jumlah surat suara Pilgub sama dengan Pilbup, namun tidak termasuk surat suara untuk PSU karena disimpan di tingkat provinsi.
Kedua jenis surat suara ini akan dilipat secara bersamaan untuk efisiensi waktu, dengan harapan proses pelipatan bisa selesai dalam waktu paling lama seminggu, mengingat surat suara yang berukuran kecil.
Selain surat suara, logistik lain seperti bilik suara, kotak suara, sampul, segel, dan tinta sudah tiba lebih dulu.
Kotak suara yang dibutuhkan sebanyak 1.368 unit telah dirakit dan dikelompokkan berdasarkan desa dan kecamatan, lengkap dengan label pemilihan Bupati dan Gubernur serta stiker identitas yang memuat informasi kecamatan, kelurahan atau desa dan nomor TPS masing-masing.