
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dalam press rilis pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Mapolda setempat pada Kamis (14/4/2021).
Ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan di antaranya RS (36) dan DY (26) yang diringkus oleh anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 6 April 2021 lalu tepatnya disebuah barak jalan Kalimantan, kota Palangka Raya.
Dari tersangka juga berhasil diamankan barang bukti diantaranya 21 paket kristal sabu dengan berat kotor 16,06 gram, yang tunai Rp 850.000 dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya adalah tersangka FWA (39) yang diringkus pada 10 April 2021 lalu, tepatnya disebuah rumah jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 147,45 gram, uang tunai Rp 2.000.000 dan barang bukti lainnya.
Lalu tersangka ES (37) yang diringkus pada 14 April 2021 lalu tepatnya disebuah barak jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat 8,21 gram, 1 paket berisi serbuk pil ekstasi seberat 0,50 gram dan uang tunai Rp 2.250.000 serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti narkoba yang disita dari 3 perkara tersebut meliputi pil esktasi seberat 0,50 gram dan sabu seberat 172,02 gram,” ucap Nono.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengedarkan narkoba dengan berdalih menerima titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli didaerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Adapun para tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar.