website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

CPNS dan PPPK di Kotim Jadi Diangkat Juni 2025

Bupati Kotim, Halikinnor. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada 1 Juni 2025.

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan bahwa kepastian ini menjadi jawaban atas kekhawatiran para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun belum mendapatkan kejelasan soal status pengangkatan mereka.

“Kita targetkan Juni ini mereka sudah diangkat resmi. Ini penting karena tenaga mereka sangat dibutuhkan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Halikinnor, Seni 14 April 2025.

Sebelumnya, berdasarkan rencana awal dari Kementerian PAN-RB, pengangkatan CPNS dan PPPK dijadwalkan pada awal 2025. Namun, kebijakan tersebut sempat berubah akibat adanya efisiensi anggaran nasional, sehingga jadwal pengangkatan mundur hingga 2026.

“Karena anggaran berasal dari pusat dan beban keuangan yang cukup besar, sempat ada keputusan untuk menunda. Tapi melihat banyaknya kebutuhan di daerah serta protes dari berbagai pihak, akhirnya diputuskan bisa dilakukan tahun ini,” lanjutnya.

Sebanyak 583 peserta dari formasi Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi kini tengah menanti proses pengangkatan. Sebelumnya, Pemkab Kotim juga telah melakukan pembekalan dan penyerahan SK untuk CPNS dan PPPK tahap pertama pada 4 Maret 2025.

“Karena anggaran berasal dari pusat dan beban keuangan yang cukup besar, sempat ada keputusan untuk menunda. Tapi melihat banyaknya kebutuhan di daerah serta protes dari berbagai pihak, akhirnya diputuskan bisa dilakukan tahun ini” lanjutnya.

Sebanyak 583 peserta dari formasi Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi kini tengah menanti proses pengangkatan. Sebelumnya, Pemkab Kotim juga telah melakukan pembekalan dan penyerahan SK untuk CPNS dan PPPK tahap pertama pada 4 Maret 2025.

Sementara itu, sempat pula terjadi perubahan jadwal pengangkatan yang menyebabkan status calon aparatur sipil negara (CASN) harus kembali sebagai tenaga kontrak. Jadwal pengangkatan CPNS yang awalnya direncanakan Maret diundur menjadi Oktober 2025, sedangkan PPPK yang semula Oktober diundur ke Maret 2026

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan