INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Ketua Komisi KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi menegaskan, pihaknya siap menghadapi sidang gugatan perkara terkait hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu adalah hak bagi peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil yang ditetapkan oleh KPU, maka KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa itu,” kata Rifqi, Selasa 10 Desember 2024.
Gugatan terkait Pilkada Kotim ini telah masuk ke MK yang didaftarkan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 2, Sanidin-Siyono selaku Pemohon.
Gugatan didaftarkan pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.16 WIB. Dalam hal ini, gugatan ditujukan kepada KPU Kotawaringin Timur selaku termohon. Pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024.
Menyikapi hal ini, pihaknya menyiapkan tim hukum serta menyiapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan, termasuk alat bukti yang diperlukan untuk mendukung atau menegaskan keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu nanti apakah menguatkan terhadap putusan KPU atau ada hal lain,” tambahnya.
Sementara itu terkait materi gugatan di Mahkamah Konstitusi, gugatan itu dipastikan terkait surat keputusan KPU terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“Kalau kami dari KPU, itu sudah sesuai karena kita kan melakukan proses penetapan itu melalui langkah-langkah penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang, mulai di TPS dan kecamatan. Jadi menurut kami itu sudah sesuai,” pungkasnya.