INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dosen Non PNS/Dosen NIDN Universitas Palangka Raya (UPR) merasa kecewa dengan keputusan yang diterima, hal ini disebabkan karena penerimaan PPPK di Universitas Palangka Raya formasi untuk sebagian Dosen Non PNS ada yang lupa diusulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Dosen Non PNS dari Prodi Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) UPR yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dirinya mengungkapkan setelah melihat formasi yang dikeluarkan oleh MENPAN No. 544 tahun 2023, ternyata formasi bagi Dosen NON PNS pada Prodi PPKn tidak diusulkan oleh pihak kepegawaian UPR ke MENPAN RB.
“Sementara masa kerja kami yang sudah terdata bagi Dosen tersebut sudah lama sejak tanggal 19 april 2010 hingga sekarang pada tahun 2023 terhitung sudah 13 tahun masa kerja, hal ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh bagian keuangnan pada tanggal 4 Januari 2023,” ujarnya.
Setahun yang lalu dirinya juga selalu bermohon kepada BKD UPR dan memohon kepada Rektor dan Wakil Rektor terkait masalah ini, namun belum mendapat tanggapan yang serius.
“Terkait permasalahan di atas, Dosen NON PNS/ Dosen NIDN juga belum mendapatkan jabatan fungsional dan belum diarahkan untuk mengisi BKD. Sementara dosen yang memiliki NIDN terdaftar di PDDIKTI secara sah sebagai Dosen tetap UPR,” bebernya.
Tidak sampai disitu derita dosen non PNS kata dia, tidak mendapat jabatan fungsional dan tidak juga bisa melanjutkan sertifikasi dosen.
“Kemudian terkait penggajihan dosen UPR juga dibayar per SKS yang dibatasi hanya 10 SKS, itu pun dibayar hanya 7 kali pertemuan maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu jelas dia, di surat keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 2182/UN24/KU/2023. Tentang Standar Biaya Universitas Palangka Raya Tahun Anggaran 2023. Menunjikan pada poin C. Honorarium NON PNS pda bagi 2 Honor Tenaga Pendidik NON PNS jenjang S2/S3 OB 2.500.000 per bulan.
Namun yang diterima oleh Dosen NON PNS tidak demikian, kemudian juga setelah dikonfirmasi kepada pejabat terkait melalui WA, pernah mendapat penjelasan baberapa tahun yang lalu karena UPR masih berstatus PTN Satker sehingga kemampuan untuk membiaya itu terbatas, Seiring dengan perkembangan di UPR sekarang UPR sudah berstatus BLU, akan tetapi terkait masalah ini juga belum pernah dijelaskan kepada Dosen Non PNS.
“Oleh karena itu kami semua berharap kedepan Dosen NON PNS supaya UPR mengangkat menjadi PPPK atau PNS bagi masa kerja pegawai lebih dari 10 Tahun,” tuturnya.
“Sehingga kami mendapatkan hak–hak yang layak terkait kesesuaian antara regulasi yang dibuat pemerintah dan memperhatikan kesejahteraan Dosen, karena Dosen mempunyai jenjang Karir yang sudah diatur oleh pemerintah,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza