INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Kepolisian Resort Belu Berhasil mengamankan 105 warga negara asing (WNA) asal Timor Leste di dua titik lokasi yang ada di daerah Fatubenao A, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, sekitar pukul 21:00, Senin malam 9 Agustus 2021.
“Dengan kerja keras teman-teman imigrasi yang luar biasa dan didukung TNI-Polri, Pemda Belu, sehingga proses deportasi 113 WN Timor Leste hari ini melalui PLBN Motaain berjalan lancar,” kata PLT. Administrator PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Mota’ain Engel Berthus Klau. Selasa 10 Agustus 2021.
Dari informasi yang dihimpun, pada lokasi pertama Polres Belu berhasil menangkap 55 pelintas batas ilegal yang sedang berteduh di dalam tenda darurat tepatnya di belakang pemukiman warga.
Sementara di titik kedua, Polres Belu mengamankan 58 pelintas batas ilegal yang berada di rumah-rumah warga. Total keseluruhan pelintas batas ilegal yang diamankan ada 113 orang, dengan jumlah laki-laki sebanyak 105 orang dan perempuan sebanyak 8 orang.
Di dua titik lokasi penangkapan terdapat fakta lain yaitu terdapatnya hewan unggas (ayam-ayam jantan), di sekitaran penginapan yang diduga akan diperuntukkan untuk pengukuhan menjadi warga dalam Organisasi Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
“Mereka sudah dideportasi dan selanjutnya pihak pemerintah Timor Leste yg akan menjatuhkan hukuman ke mereka,” pungkas Engel Berthus Klau.