Pelaku Pembalakan Liar di Kobar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Terdakwa kasus pembalakan liar atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah, inisial JS dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Selasa, 1 Maret 2022. JPU Timbul Mangasih menyatakan terdakwa JS terbukti […]



