Datang dan Pergi Lewat Bandara H Asan Sampit Tidak Wajib PCR
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal itu berlaku jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan jika baru […]









