website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bawa Sabu Hampir 200 Gram, Pemuda di Teweh Tengah Diciduk Polisi

Tersangka AF (22) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di Mapolres Barito Utara. (Ist)

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (22) bersama barang bukti sabu seberat hampir 200 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, RT 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Saat itu, tersangka AF diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi umum berinisial AZ dan HR serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak warna pink yang dibungkus lakban dan tisu di dalam plastik bening. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat lima plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pasang Iklan

Petugas kemudian melakukan uji menggunakan narkotest kit dan hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine atau sabu. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan saksi umum dan tersangka.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Total sabu yang diamankan terdiri dari dua plastik klip besar dengan berat bruto 184,83 gram dan tiga plastik klip sedang dengan berat bruto 15,17 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menegaskan pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,” ujar Iptu Novendra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran