INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Katingan mengapresiasi pernyataan Pj Bupati Katingan Saiful yang menyebutkan akan memberi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis saat pelaksanaan pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Katingan, Muhammad Effendi, Selasa 23 Januari 2024.
“Dengan adanya pernyataan Pj. Bupati tersebut, kita harapkan agar ASN tidak ikut-ikut politik praktis ataupun mendukung salah satu Partai Politik (Parpol) ataupun menyampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun legalislatif,” ungkap Effendi.
Selain itu Effendi menjelaskan, ASN tidak pernah dilarang untuk memberikan hak suaranya saat Pemilihan umum. Hanya saja, kata dia, yang dilarang adalah keberpihakan ataupun mengampanyekan paslon tertentu, karena hal tersebut dilarang.
“Yang kita harapkan dari ASN adalah untuk mengajak masyarakat guna menggunakan hak pilih,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Effendi juga meminta agar ASN maupun para pegawai yang ada di Kabupaten Katingan agar tidak sekali-kali menanggapi isu-isu yang ada di Media Sosial (medsos) terkait dengan politik. (**)
Editor: Irga Fachreza