INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seiring sudah diberlakukannya UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, beberapa bulan yang lalu sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunannya.
Menanggapi hal tesebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya melakukan melakukan koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penyesuaian peraturan yang berlaku dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja
“Seperti diketahui ada 45 PP dan 4 Perpres yang dikeluarkan, dan kita wajib menyesuaikan,” ujar Frengki Setya Praja, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Palangka Raya kepada Intimnews, Selasa (6/4/2021).
DPM-PTSP Kota Palangka Raya sebagai instansi yang juga memiliki tupoksi pelayanan perizinan, akan menyesuaikan dengan perizinan berusaha di daerah yaitu PP Nomor 6 Tahun 2021.
“Kita, seluruh DPM-PTSP seluruh Indonesia juga sudah ada rapat koordinasi nasional dengan Mendagri dan Menpan, melalui virtual, dengan hasil mengenai percepatan masalah perizinan agar terintegrasi di DPM-PTSP,” kata Frengki.
Sampai sekarang masih digodok penyesuain aturan dengan Peraturan Walikota yang ada, agar seluruh perizinan dapat di layani di DPM-PTSP.
“Sekarang kita mau menginventarisin izin-izin di SOPD lain, agar nanti diterbitkan dan dimasukkan di dinas kita,” sambungnya.
Frengki menyebutkan, dalam PP yang sudah keluar juga mengamanatkan agar semua perizinan berbasis elektronik atau online, dalam hal ini disebut OSS (Online Single Submission).
“Hal itu sesuai dengan visi misi pak Walikota, yang mana antara lain Smart Enviroment, Smart Society, dan Smart Economy, kita dari DPM-PTSP sangat mendukung, terutama dalam sektor penanaman modal dan investasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, DPM-PTSP juga menyampaikan mengenai rencana akan diajukannya Perda pada tahun ini mengenai kemudahan investasi bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Palangka Raya.
“Nantinya kita akan memberi kemudahan, mulai dari pengurusan perizinannya, dan yang lain,” jelas Frengki.
DPM-PTSP akan terus melayani semua masyarakat dan mempermudah proses perizinan. Dengan harapan kedepan seluruh pelayanan publik dapat diakses dengan mudah dan cepat.