Kategori: KALIMANTAN TENGAH

Halaman Kerjasama Pemprov Kalteng dan Intimnews.com

  • WTP Pembuktian Kesuksesan Gubernur Kalteng Soal Anggaran

    WTP Pembuktian Kesuksesan Gubernur Kalteng Soal Anggaran

    PALANGKA RAYA – Prestasi Gubernur, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam kali berturut-turut, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Karang Taruna Kalimantan Tengah.

    Ketua Karang Taruna, Kalimantan Tengah, Abdul Hafid kepada beritasampit.co.id mengatakan kalau prestasi tersebut merupakan sebuah pembuktian bahwa Gubernur sukses mengelola anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Abdul Hafid mengatakan sebuah daerah bisa mendapatkan opini WTP jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan.

    “Ini salah satu bukti bahwa pak Gubernur dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan,” katanya.

    Selain itu Abdul Hafid menambahkan bahwa Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian diraih dengan memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sidtem pengendalian intern.

    Abdul Hafid berharap dengan WTP tersebut bisa menjadi alat untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan anggaran. “Saya kira WTP ini menjadi alasan bagi kami untuk terus mendukung kinerja Gubernur dalam mewujudkan Kalteng Berkah,” tegasnya.

    Sementara itu Gubernur, Sugianto menyebut hasil WTP 2019 merupakan yang berturut turut selama enam kali, sehingga menjadikan bagian yang dapat jadi tantangan dalam pengelolaan keuangan tahun 2020.

    “Ini semua berkat kinerja rekan rekan ASN. Tantangan kita kedepan bisa kita maksimalkan untuk bisa meraih kembalo WTP,” jelas Sugianto.

    Sugianto menyebut WTP tersebut bagian merupakan kinerja pemerintah yang baik dan berdampak dengan pembangunan yang baik dan kesejahtraan masyarakat yang baik.
    Meskipun situasi di tahun 2020 ujian yang cukup berat bagi Indonesia dan Kalteng, yakni situasi pandemi virus corona atau covid-19, yang terus ditanggulangi dan dilakukan penekanan.

    “kepada seluruh jajaran, agar pengelolaan keuangan dan aset dilakukan dengan baik dan akuntabel, serta tidak berpuas diri atas pencapaian yang diraih dengan opini WTP. Tantangan kita kedepan juga berat, jadi jangan berpuas diri namun terus bekerja dengan baik,” ucap Sugianto Sabran. (din)

  • Kebelet Nikah di Masa New Normal? Wajib Baca Ini

    Kebelet Nikah di Masa New Normal? Wajib Baca Ini

    PALANGKA RAYA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

    Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah Gondo Utomo.

    Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Gondo.

    Menurutnya, Ditjen Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

    “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuhnya.

    Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    “Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Gondo menegaskan.

    Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

    Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

    Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

    Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (Hardi)

  • Gubernur Kalteng Dorong Katingan Jadi Contoh Penanganan Covid-19

    Gubernur Kalteng Dorong Katingan Jadi Contoh Penanganan Covid-19

    KASONGAN – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran meminta agar Kabupaten Katingan melakukan penanganan Covid-19 yang terbaik dan menjadi contoh bagi daerah lain. Hal itu disampaikan Sugianto dalam sambutannya dalam Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Halaman Kantor Bupati Katingan, 14 Juni 2020.

    Sugianto mengatakan kalau saat ini Katingan sudah lumayan bagus. “Saya minta ini ditingkatkan terus, jangan sampai seperti Palangka Raya dan Kapuas yang positifnya meningkat terus,” katanya.

    Sugianto meminta kepada Bupati Katingan, Skariyas untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya menjaga kesehatan. “Terus mengimbau masyarakat, karena demi kebaikan kita bersama,” jelasnya.

    Bahkan Sugianto mengatakan bahwa Pemerintah Provisi Kalimantan Tengah, akan selalu mendukung. “Kita support pak Bupati,” tegasnya.

    Apalagi saat ini pemerintah sudah menggalakkan New Normal atau kehidupan baru. Menurut orang nomor satu di Kalimantan Tengah, New Normal diartikan untuk membentuk perilaku masyarakat yang disiplin dan mentaati protokol kesehatan.(din)

  • Anak Bakar Rumah Rumah Orang Tuanya Sendiri di Lamandau

    Anak Bakar Rumah Rumah Orang Tuanya Sendiri di Lamandau

    NANGA BULIK – Warga Desa Mekar Mulya siang tadi dikagetkan adanya kebakaran. Ternyata, kebakaran berasal dari rumah milik Arlian.

    Dari informasi yang dihimpun media ini, rumah sengaja dibakar oleh anak kandungnya setelah terjadi perselisihan antara kedua orang tuanya sekitar pukul 13.00 wib.

    Rumah yang terletak di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, ludes terbakar api pada Rabu siang. Rabu 10 Jani 2020. Bangunan rumah yang bermaterial kayu sehingga dengan mudah dilalap si jago merah.

    Api berhasil dipadamkan setelah 2 mobil pemadam kebakaran diturunkan sekitar pukul 14.30 wib. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Kapolsek Bulik, IPDA Hadi Prayitno, mengatakan kejadian ini diduga akibat permasalahan keluarga antara ayah dan anak kandungnya. “Kami sudah mengecek lokasi kejadian, termasuk bertemu dengan korban di rumahnya,” ujarnya, Rabu (10/6).

    Diduga tak dapat mengontrol emosinya, akhirnya anaknya membakar rumah milik ayahnya yang saat ini difungsikan sebagai tempat menyimpan barang. “Orang tua (korban) tidak mempermasalahkan kejadian tersebut,” lanjutnya.

    Kejadian ini saat ini dalam penanganan Polsek Bulik untuk proses dan penyidikan lebih lanjut. (Andre)

  • Banyak Desa di Katingan Tidak Mendapat Bantuan

    Banyak Desa di Katingan Tidak Mendapat Bantuan

    KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melalui Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus, pimpin pelaksanaan pembahasan rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi Kalimantan tengah, di ruang rapat Bupati Katingan, Rabu 10 Juni 2020.

    Turut Hadir dalam rapat tersebut Plt Kepala Dinas Sosial Katingan Imanuel, Kepala Dinas Kesehatan Katingan Robertus Pamuryanto, Kasat Pol PP Katingan Pimanyo. Kepala BPBD Katingan Eka Surya Dilaga, Perwakilan Kajari Kasongan, perwakilan Perwira Penghubung 1015 Sampit/Kasongan, Perwakilan Polres Katingan, Camat Katingan Hilir.

    Turut hadir juga melalui Video Conference saat pembahasan, seperti dari pihak Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Bank Kalteng dan sejumlah camat di Katingan.

    Dalam kesempatan itu, Sekda Katingan Nikodemus, meminta semua SOPD menyampaikan pendapatnya terkait rencana penyaluran BLT provinsi untuk wilayah Katingan ini.

    Nikodemus menjelaskan untuk penyaluran BLT provinsi di wilayah Kabupaten Katingan sambil menunggu Launching atau penyerahan simbolis oleh Gubernur Kalteng. Dan direncanakan bakal dilaksanakan di Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan rinciam Rp500 ribu per KPM.

    Sementara dalam pembahasan rapat tersebut, menurut Plt Kepala Dinas Sosial Katingan Imanuel, menjelaskan data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial BLT covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalteng di Kabupaten Katingan.

    Dari total usulan dari 13 wilayah kecamatan yang di ajukan Dinas Sosial Katingan ke Dinas Sosial Provinsi Kalteng sebanyak 18.758 KPM, dan yang di setujui ke dinas sosial Katingan hanya 10.037 KPM.

    Salah satu contohnya di Kecamatan Pulau Malan, pihaknya sudah mengusulkan ada sebanyak kurang lebih 2.700 KPM, tetapi yang diterima ada 260 KK, dari 5 desa yaitu Kuluk Bali, Buntut Bali, Tumbang Tanjung, Tumbang Lawang dan Tumbang Tungku.

    “Namun, yang kita dengan tadi dari penjelasan pihak Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui video conference jumlah yang disampaikan sebanyak 14.026 KPM yang terdiri dari beberapa dinas yang menanganinya,” terang Imanuel.

    Dirinya juga mengakui, bahwa pihak ada kelemahan Sumber Daya Manusia (SDM) di dinas sosial sendiri dalam melakukan pendataan. Pasalnya, karena yang di urus tidak hanya Katingan saja, tetapi semua 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Karena ini juga desakan waktu yang terbatas, dan paling lambat penyampaiam data sampai 15 Juni 2020. Sehingga mungkin ada data yang tertinggal atau ada tercecer dan sebagainya, ataupun data itu tidak masuk semua ke dinas sosial provinsi Kalteng. Kami mohon maaf,” pungkasnya.
    (Annas)

  • Rumah Betang di Ujung Pandaran Terancam Ambruk

    Rumah Betang di Ujung Pandaran Terancam Ambruk

    SAMPIT – Rumah betang yang berada di objek wisata ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam ambruk. Penyebabnya, abrasi pantai yang terjadi di wilayah itu.

    Pantauan Berita Sampit, sebelumnya jarak rumah betang dengan bibir pantai cukup jauh atau sekitar 20 meter dari bibir pantai. Kini, bibir pantai itu berada sangat dekat dengan tiang pancang rumah betang.

    Untuk mencapai rumah betang akan terasa sulit terutama pada saat air pasang. Gelombang tinggi akan terlihat menari-menari menghempas ke bibir-bibir pantai.

    Kepala Desa Ujung Pandaran Aswin Nur mengatakan, pemerintah daerah hendaknya secepatnya menindaklanjuti permasalahan abrasi karena sudah banyak fasilitas objek wisata banyak rusak berat.

    “Ada beberapa fasilitas wisata rusak berat seperti, bundaran dan gazebo termasuk rumah betang terancam ambruk,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id, saat meninjau lokasi wisata, Selasa 10 Juni 2020 sore.

    Dijelaskannya, Pemkab Kotim sebelumnya sudah melakukan upaya memasang sabuk pantai pemecah ombak. Namun, upaya antisipasi menahan abrasi itu tidak berfungsi dengan baik bahkan kini terlihat berserakan dibibir-bibir pantai dihantam gelombang.

    Selain itu, pemerintah desa juga sudah menginformasikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim terkait beberapa fasilitas objek wisata sejak beberapa bulan banyak yang rusak berat.

    “Harapan kami, jangan sampai rumah betang yang ada di objek wisata ujung pandaran ambruk,” pungkasnya.
    (Arifin)

  • ASN yang Tidak Pakai Masker, Kenaikan Pangkat Ditunda

    ASN yang Tidak Pakai Masker, Kenaikan Pangkat Ditunda

    SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak mengenakan masker saat bekerja.

    Bahkan hukuman lebih berat juga dipersiapkan jika ditemukan ASN masih melanggar aturan tersebut, seperti penundaan kenaikan pangkat.

    “Kita akan berikan teguran pertama, kedua dan ketiga, selanjutnya tetap melanggar akan kita kenakan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat mereka,” ungkap Supian, selasa 06 Juni 2020.

    Bukan hanya pada ASN, sanksi tegas juga akan diberikan pada tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim, jika kedapatan tidak mengenakan masker saat bekerja.

    “Sama seperti ASN, kita berikan teguran sampai tiga kali, kalau masih ngeyel akan kita tindak tegas dengan pemutusan kontraknya,” tegasnya.

    Sebagai pegawai pemerintahan harus menjadi contoh yang baik pada masyarakat, jangan sampai pihak yang gencar mensosialisasikan wajib masker malah melanggar kewajiban tersebut.

    “Kita harus memberikan contoh yang baik, biar masyarakat juga bisa mengikuti dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan ini,” tandasnya. (ilham)

  • Update Covid-19 di Kateng: Positif Bertambah 18, Sembuh Cuma 5 Orang

    Update Covid-19 di Kateng: Positif Bertambah 18, Sembuh Cuma 5 Orang

    PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng kembali merilis penambahan jumlah kasus pasien positif Covid-19. Hari ini Selasa 9 Juni 2020, bertambah lagi 18 kasus pasien terjangkit sehingga jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng menjadi 520 orang.

    Penambahan tersebut berasal dari Kota Palangka Raya 15 orang, Kabupaten Kapuas 1 orang dan Kabupaten Gunung Mas 2 orang. “Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Kalteng mengalami penurunan sebanyak 40 orang dari 215 menjadi 175 orang, dengan jumlah ODP terbanyak di Kabupaten Katingan sebanyak 81 orang. Begitu pula jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga terjadi penurunan sebanyak 20 orang dari 84 orang menjadi 64 orang,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

    Jumlah pasien sembuh, Tim Gugus Tugas mengumumkan adanya kenaikan sebesar 5 (lima) orang pasien yang berasal dari Kota Palangka Raya 3 orang, dari Kabupaten Kotawaringin Barat 1 orang dan dari Kabupaten Barito Selatan 1 orang, sehingga secara akumulasi total pasien sembuh di Kalteng menjadi 212 orang.

    Selanjutnya, untuk angka kematian pasien sampai saat rilis ini diturunkan tidak mengalami perubahan atau tetap berjumlah 28 orang. Sedangkan, jumlah pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 280 orang, dengan rincian RSUD dr. Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya 85 pasien, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 41 pasien, RSUD dr. Murjani Sampit 11 pasien, Karantina Pemda dan RSUD Soemarno Sosroadmodjo Kapuas 70 pasien, RSUD Puruk Cahu 6 pasien, RSUD Ulin Banjarmasin 1 orang, RS Siloam Palangka Raya 13 pasien, RSUD Mas Amsyar Kasongan 3 pasien, RSUD Jaraga Sasameh Buntok 5 pasien, RSUD Pulang Pisau 1 pasien, RS Kota Palangka Raya 8 pasien, RSUD Muara Teweh 1 pasien, RS Bhayangkara 12 pasien, RSUD Lamandau 9 pasien, RSUD Sukamara 1 pasien, RSUD TNI 5 pasien, Isolasi Mandiri 4, RSUD Kuala Kurun 1 pasien, dan RS Betang Pambelum 3 pasien.

    Data lain dari rilis Tim Gugus Tugas hari ini menunjukkan jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) bertambah sebanyak 6 orang menjadi 1.469 orang dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Murung Raya, yakni 621 orang. (Hardi)

  • 35 Orang Sembuh, Kobar Rawat 38 Pasien Covid

    35 Orang Sembuh, Kobar Rawat 38 Pasien Covid

    PANGKALAN BUN – Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kotawaringin Barat merilis kalau hingga saat ini sebanyak 35 orang dinyatakan sembuh dari Covid 19. Hal itu disampaikan oleh juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kotawaringin Barat, Ahmad Rois, 8 Juni 2020.

    Dengan sembuhnya 35 orang tersebut berarti saat ini Kobar memiliki 38 pasien Covid 19 yang masih dirawat. “Sampai hari ini jumlah kumulatif pasien COVID-19 positif di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 74 orang dengan rincian 35 orang dinyatakan sembuh dan 38 orang masih dalam perawatan,” jelasnya.

    Ahmad Rosi juga menyampaikan kalau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menggelar rapid test massal di 3 lokasi selama 2 hari.

    “Kegiatan ini merupakan skrining atau penapisan awal guna penemuan dini COVID-19 di masyarakat. Pada kesempatan ini, rapid test massal dilakukan dengan sasaran utama pedagang di Pasar Indrasari Pangkalan Bun, Pasar Cempaka Kumai dan Pasar Karang Mulya Pangkalan Banteng,” kata Achmad Rois

    Ahmad Rois menjelaskannya, lokasi Pasar menjadi pilihan pertama kegiatan ini karena pasar menjadi tempat berkumpul dan berinteraksinya masyarakat yang menjadi tempat rentan penularan.

    “Hasil pelaksanaan rapid test massal pada tanggal 6 dan 7 Juni 2020 di Pasar Indrasari Pangkalan Bun sebanyak 774 orang, dengan hasil sebanyak 10 orang dinyatakan reaktif. Di Pasar Cempaka Kumai jumlah 273 orang dengan hasil sebanyak 6 orang dinyatakan reaktif,” ujar Ahmad Rois.

    Di Pasar Karang Mulya Pangkalan Banteng sebanyak 339 orang telah diperiksa dan semua dinyatakan nonreaktif. “Sehingga jumlah keseluruhan yang diperiksa rapid test massal di tiga pasar tersebut adalah 1.386 orang,” imbuh Ahmad Rois.

    Menurut Ahmad Rokis, bagi masyarakat yang telah mengikuti rapid test massal dengan hasil nonreaktif akan mendapatkan surat keterangan hasil dan dianjurkan untuk melakukan tindakan pencegahan yang sesuai.

    Sedangkan untuk yang reaktif akan ditindak lanjuti oleh Gugus Tugas Kabupaten Kotawaringin Barat dan sesegera mungkin untuk dilanjutkan pengambilan sampel swab serta diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

    “Pada kesempatan ini, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Propinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

    Tim medis yang terdiri dari bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalteng, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Labkesda Propinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat beserta Labkesda dan Puskesmas, serta seluruh unsur Gugus Tugas Penanganan Percepatan Pandemi COVID-19 Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang telah terlibat. (man/beritasampit.co.id)

  • Pemuda ini Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar

    Pemuda ini Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar

    SAMPIT – Entah apa yang ada di benak AP (23), warga Kecamatan Pulau Hanaut ini. Pemuda ini nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya lantaran ditolak balikan. Akibatnya pemuda ini harus mendekam di tahanan Polres Kotim dengan dikenakan dakwaan Undang-Undang ITE.

    “Korban berinisial (S) tidak terima dan melaporkan ke Polres pada tanggal 19 mei lalu, kemudian ditindak lanjuti Satreskrim dengan melakukan peyelidikan dan penyidikan. Keduanya berpacaran cukup lama kurang lebih dua tahun, namun seiring berjalan waktu mereka putus. Pelaku mengajak balikan namun korban tidak mau, merasa harga dirinya tercoreng pelaku menyebarkan video tersebut, ada sekitar 71 instagram yang disebarkannya,” terang Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, dalan konferensi pers, senin 08 Juni 2020.

    Kejadian bermula pada bulan Nobember tahun 2019, antara pelaku dengan korban melakukan komunikasi melalui video call, eratnya hubungan keduanya, menumbuhkan keinginan memunculkan gambar yang bersifat pribadi.

    “Pelaku menyuruh korban melakukan masurbasi, dan tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan disimpan,” papar Jakin.

    Dengan berjalannya waktu pada bulan februari 2020 kedua pasangan muda mudi ini putus, kemudian AP ingin mengajak balikan pada korban pada bulan maret 2020 namun ditolak.

    “Si (S) tidak mau balikan, akhirnya AP mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut, namun korban tetap di pendiriannya tidak ingin balikan dan akhirnya pelaku AP menyebar luaskan video tersebut,” jelasnya.

    Saat ini barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk merekam video, Akun Instagram dan juga Facebook yang sudah ditransfer Polisi dengan bentuk digital.

    Akibat perbuatannya, AP dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara. (Cha)

error: Content is protected !!