INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol harus dilaksanakan.
Dirinya membantah pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati yang mengatakan belum adanya raperda terkait penertiban minuman keras (miras) ilegal di Kotim sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penertiban.
Padahal ditegaskan Handoyo sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.
” Itulah mengapa selama ini saya katakan Perda ini mandul, perdanya sudah ada tinggal tindakan dari pemerintah saja lagi mau atau tidak melaksanakannya,” kata Handoyo.
Selain itu penertiban itu harus membentuk tim yang dibentuk oleh Bupati Kotim dan di SK kan. Dimana turunan dari perda ini akan ada perturan bupati (perbup).
“Sudah jelas diatur dalam perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat yakni hotel bintang 4, cafe dan juga restoran. Diluar itu tidak diperbolehkan menjual,” katanya.
Bagi yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perda, Handoyo menegaskan hal itu harus ditertibkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Apalagi saat ini penertiban miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Adapun beberapa poin yang tertuang dalam perda miras pasa 21 yakni:
(1) Bupati dapat membatasi jumlah dan jenis minuman beralkohol Golongan A, B dan C yang diedarkan/dijual di Daerah.
(2) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan A, hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada jam 09.00 s/d 02.00 WIB.
(3) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada malam hari dari jam 20.00 s/d 02.00 WIB.
(4) Pengusaha yang menjual Minuman Beralkohol dilarang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
(5) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
(6) Pada bulan suci Ramadhan Bupati melarang peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sedangkan untuk penertiban tertuang pada pasal 27 pada ayat (1) hingga (5) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Penertiban di laksanakan oleh Tim Penertiban yang dibentuk oleh Bupati.
(2) Tim Penertiban sebagaimana ayat (1) terdiri dari :
a. Satpol PP;
b. SOPD yang membidangi Perdagangan;
c. SOPD yang membidangi Penanaman Modal;
d. SOPD yang membidangi Kesehatan;
e. SOPD yang membidangi Pariwisata;
f. Kantor Bea Cukai;
g. Kepolisian Republik Indonesia;
h. Kecamatan dan Kelurahan/Desa; dan
i. Instansi terkait lainnya.
(3)Tim penertiban di ketuai oleh Kepala SOPD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang Keamanan dan Ketertiban.
(4) Pendanaan kegiatan Tim Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur SOPD yang membidangi Keamanan dan Ketertiban.
(5) Susunan, uraian tugas dan tata cara penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. (*)