INTIMNEWS.COM, MELAWI – Tingginya penyebaran kasus Covid-19 serta angka kematian dikarenakan Covid-19, membuat Kabupaten Melawi masuk dalam zona merah atau zona resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Melawi, Dadi Sunarya melalui group whatsapp, Senin 31 Mei 2021. Bupati juga menyampaikan Surat Intruksi dari Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam surat Instruksi yang bernomor:445/4773/DINKES-YANKES.C Tentang Penaganan Covid-19 di Kabupaten Melawi tersebut memiliki 12 Intruksi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun isi Intruksi tersebut yakni, membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai lima puluh persen dari kapasitas maksimal.
Membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, café, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar – Bukit Mas Kalteng).
Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR. Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat. Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.
Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dan yang terakhir melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Bupati Melawi juga mengatakan langkah yang diambil Pemda Melawi untuk menangani status zona merah yakni mengikuti sesuai surat dari Gubernur Kalbar. ”Surat dari Pak Gubernur,langkah ini yang kami ambil,” ungkap nya digrup WhatsApp. (Syarif)