INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui bahwa aktivitas pertambangan ilegal, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masih marak terjadi di sejumlah daerah. Untuk mengatasi masalah yang menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut, Pemprov Kalteng tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga gencar mengupayakan kebijakan legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menjelaskan meskipun pihaknya tidak memiliki data spesifik mengenai aktivitas PETI, ia secara umum mengakui tingginya jumlah kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Vent menyebutkan secara spesifik beberapa daerah yang masih cukup marak menjadi lokasi tambang tanpa izin.
“(Daerah-daerah yang masih cukup marak tambang tanpa izin) seperti di Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan,” sebut Vent saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Minggu (17/8/2025).
Menurut Vent, mayoritas aktivitas PETI dilakukan oleh masyarakat pada lokasi-lokasi lahan yang bersifat aluvial, yang mudah dijangkau dan dieksploitasi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan.
Vent mengakui bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan ilegal cukup marak terjadi, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, yang merupakan urat nadi ekologi di Kalteng.
Menanggapi masalah ini, Pemprov Kalteng memilih jalur solusi yang bersifat preventif dan legalistik.
“Pada saat ini, kami sedang mendata wilayah-wilayah yang bisa dijadikan kawasan pertambangan rakyat, nanti akan kami usulkan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR),” sebut Vent.
Penetapan WPR ini merupakan salah satu bentuk legalisasi aktivitas pertambangan yang sebelumnya tidak berizin atau ilegal, sehingga masyarakat dapat menjalankan usahanya secara resmi.
“Nantinya di situ (dalam WPR) kami bisa memberikan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat agar bisa melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan,” katanya, membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui sektor legal.
Terkait dengan upaya penertiban dan penindakan hukum terhadap PETI yang masih beroperasi, Vent menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak berada di ranah Dinas ESDM Provinsi.
Ia menjelaskan bahwa wewenang penertiban berada pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan juga aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit