INTIMNEWS.OM, PANGKALAN BUN – Sanksi denda administrasi pelanggar protokol kesehatan perorangan hasil operasi yustisi covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), saat ini telah mencapai ratusan juta rupiah.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kobar Majerum Purni menyampaikan, berdasarkan data rekapitulasi sejak diterapkannya sanksi denda administrasi bagi pelanggar prokes sesuai Perbup 54 Tahun 2020 hingga saat ini, tercatat denda sebanyak Rp 146.850.000, Sabtu 3 Juli 2021.
“Hal ini berdasarkan rekapitulasi kami, sejak Februari – Mei 2021 tercatat 2.937 pelanggar protokol kesehatan perorangan yang memilih membayar denda administrasi,” kata Majerum Purni.
Majerum menjelaskan, berdasarkan ketentuan, denda administratif sebagaimana dimaksud tersebut disetorkan ke kas daerah secara non tunai sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Jadi setiap selesai melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, langsung kita setorkan ke kas daerah,” terang Majerum.
Hingga saat ini, pihaknya bersama instansi terkait yang masuk dalam tim Satgas Yustisi terus turun ke lapangan menggencarkan operasi pendisiplinan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan. Sebab saat ini kasus Covid-19 di Kobar meningkat
“Setiap hari 3 kali tim turun ke lapangan dimulai sejak pukul 08.00 – 11.00 WIB, kedua pukul 15.00 – 17.00 WIB, dan ketiga pukul 19.30 – 23.00, kecuali malam akhir pekan bisa sampai pukul 00.00 WIB,” pungkasnya. (Yus)