INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang waria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial R bin AN (26) yang melakoni peran sebagai mucikari akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotim.
R disinyalir terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menyediakan fasilitas bagi para pria hidung belang yang ingin memuaskan hasrat birahi.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut bahwa pihaknya mengamankan R di Jalan Suka Bumi Barat, Kecamatan Baamang, Sampit pada Selasa 26 September 2023 lalu.
“Saat itu tersangka yang menjalani peran sebagai mucikari menyediakan dua orang perempuan, sehingga dipilihlah R. Ia menerima uang tiga ratus ribu dari pria hidung belang dan lima ratus ribu kepada wanita yang dijualnya berinisial MS yang berumur 19 tahun,” ungkapnya. Jumat, 29 September 2023.
Transaksi itu dilakukan pada pukul satu dini hari, setengah jam setelahnya polisi melakukan penggerebakan di tempat tinggal R tersebut. Saat itu kesepakatan awal seharga Rp 800.000, namun korban meminta tambah Rp 200.000 sehingga menjadi Rp 1.000.000 sebelum polisi tiba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan perdagangan orang hingga meresahkan warga,” bebernya.
Saat ini R telah mendekam di jeruji besi Mapolres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 1.000.000 beserta satu ponsel.
Atas perbuatannya R disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Andrian