INTIMNEWAS.COM, SAMPIT – Masyarakat diresahkan oleh beredarnya kabar soal sanksi pidana terhadap warga yang menolak divaksin Covid-19. Polres Kotawaringin Timur memastikan kabar tersebut tak benar.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum ada rencana memberikan sanksi untuk masyarakat yang menolak diberikan vaksin. Saat ia fokus pada edukasi.
“Hingga saat ini Polri belum mengeluarkan maklumat tentang pidana yang menolak vaksin. Untuk saat ini kami masih memaksimalkan membantu pemerintah memberi pemahaman atau edukasi tentang vaksin dan penerapan protokol kesehatan,” kata Jakin, Selasa 12 Januari 2021.
Jakin berharap masyarakat memahami kegunaan vaksin Sinovac. Vaksin ini kata dia, telah mendapatkan izin BPOM serta MUI. Sehingga kehalalan dan keamanannya lebih terjaga.
“Sehingga jangan menolak saat pemberian vaksin. Karena itu demi kebaikan bersama,” katanya.
Sementara itu, vaksin Sinovac telah tiba di Sampit, Kotim pada Sabtu 9 Januari lalu dari Palangkaraya dengan jumlah 1.240 dosis. (jimmy)