website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Warga Sampit Keberatan dengan Wacana Beli Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi

Potret seorang warga sampit saat akan berbelanja minyak goreng di swalayan. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah akan segera menambah syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sebentar lagi, warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai Senin, 27 Juni 2022 mendatang.

“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” ucap Luhut dalam keterangan resminya, Juma’at malam, 24 Juni 2022.

Warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK untuk membeli minyak goreng curah. Setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.

Pasang Iklan

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujar Luhut.

Wacana tersebut mendapat respons negatif oleh sebagian warga di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Vera misalnya, warga di Kecamatan Baamang mengaku keberatan dengan wacana tersebut karena dinilai merumitkan. Meski wacana tersebut dalam rangka meminimalisir penimbunan yang menyebabkan kelangkaan.

“Semestetinya ada solusi lain dari pemerintah. Tidak semua ibu rumah tangga mengerti memakai ponsel pintar menggunakan aplikasi,” kata Vera, Minggu, 26 Juni 2022.

Senada dengan hal itu, Mardiah warga Kecamatan MB Ketapang juga menyampaikan hal yang sama. Baginya hanya untuk membeli minyak goreng tidak perlu hal-hal yang mempersulit. Karena hanya membeli minyak goreng. Ia mengatakan semestinya pemerintah daerah melalui perangkat DPRD dan Pemerintah Kabupaten bisa menyuarakan saran dan masukan kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah bersama lembaga legislatif bisa memberikan saran dan solusi lain terhadap wacana itu. Karena itu konyol bagi saya,” beber Madiah dengan sumringah.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan