INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Warga Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluhkan adanya alat peraga kampanye berupa spanduk maupun poster milik calon anggota legislatif yang ditempel dan ditancapkan di pohon sepanjang jalan Ahmad Wongso Kecamatan Arut Selatan.
Padahal tindakan itu dilarang dan aturan mengenai lokasi pemasangan APK sudah ditentukan.
“Memang tidak semua pohon pinggir jalan ditancapkan atau dipasangi poster para caleg, akan tetapi masih saja ditemukan poster caleg dipasang di tempat yang dilarang, salah satunya adalah pohon,” kata Mahfud warga Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2024).
Dia menyampaikan seharusnya para caleg memberikan penyuluhan hukum kepada tim sukses agar tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Selain itu caleg juga harus memantau agar APK mereka tidak dipasang di sembarangan tempat.
“Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk,” ujarnya.
Akibatnya, pohon kemudian bisa mati karena jaringan dalamnya rusak. Selain itu, tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah serta tidak bisa berfotosintesis secara baik.
“Sedikit banyak saya sering membaca dan kebetulan saya juga pencinta alam mas,” ucapnya.
“Ketika pohon mati yang terdampak juga manusia, karena tidak mendapat lagi oksigen dari pohon serta banyak manfaat lain seperti menyerap emisi gas karbon,” sambung Mahfud.
Di sisi lain, ia sangat menyayangkan maraknya kampanye caleg di pohon. Perbuatan itu menunjukkan masih banyak caleg yang tidak paham etika lingkungan.
“Padahal, ini pengetahuan dasar kalau memaku pohon bisa merusak lingkungan. Artinya, para caleg ini tidak punya pengetahuan etika lingkungan,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memasangkan APK di pohon. Pasalnya, mereka turut andil merusak lingkungan.
“Jangan pilih mereka (caleg) yang tidak mempunyai etika lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kotawaringin Barat Majerum Purni, saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya siap menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kobar.
“Sementara untuk baliho yang sifatnya komersial apabila ditemukan langsung kita tindaklanjuti,” singkatnya.
Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat, Antonius saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyebutkan berhubung yang di Pohon itu berkaitan dengan Perda.
“Kami dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Pemda dan KPU. Kami sudah melakukan pendataan baliho yang diduga melanggar ketentuan SK.KPU Kobar No. 145,” terangnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian