INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Peringatan bagi warga yang membeli telepon selular murah secara perorangan tanpa ada kwitansi resmi dari toko ponsel, karena bisa saja diduga ponsel itu merupakan barang curian.
Kejadiaan nahas dialami AK (34) salah seorang warga yang tinggal di jalan Bahari Rt.09 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, yang tergiur ketika ada seseorang yang menjual ponsel dengan harga murah tanpa dilengkapi kwitansi pembelian juga kotak ponsel.
Kemudian AK diamankan petugas Polres Kobar yang diduga melakukan pembelian handphone hasil curian tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, AK diamankan pada hari Jumat 31 Desember 2021 Sekitar pukul 15.00 Wib di Kampung Berunai Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Arsel, Kobar, Senin (3/1/2021).
“Diduga tersangka ini membeli 1 buah ponsel yang merupakan hasil tindak kejahatan, saat ini tersangka diamankan di Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Rendra Aditia Dhani
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah HP merk OPPO A12 warna Biru dengan Nomor IMEI1:86364046095016 dan Nomor IMEI2:86364046095008,” terang AKP Rendra Aditia Dhani.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian