INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah warga Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan jajaran Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji saat dikonfirmasi menyebut bahwa penangkapan itu dilakukan di Hotel Swiss Bell Palangka Raya pada Sabtu 17 Juni 2023.
Pihaknya mengamankan perempuan berinisial NA sebagai terduga pelaku, dan dua orang perempuan sebagai korban berinisial AR (26) warga Kecamatan Baamang, Kotim dan HR (14) warga Kecamatan Cempaga, Kotim.
Selain itu pihaknya juga mengamankan saksi pria berinisial H yang merupakan karyawan swasta asal Kotim.
“Dengan modus operandi yang diperdagangkan oleh tersangka NS untuk melayani berhubungan badan dengan tamu lelaki dewasa di kamar dengan harga 2,5 juta rupiah per orang dan tersangka mendapatkan 500 ribu rupiah per orang,” beber Erlan. Selasa, 20 Juni 2023.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang senilai enam juta rupiah, satu picis lain-lain kunci gembok nomor 3304, satu picis lain-lain kunci gembok 3306, saty unit mobil merek Daihatsu Sigra nopol KH 1711 FW, saty lembar surat berharga STNK mobil rida empat atas nama TS, satu picis kotak berisi 3 bungkus kondom.
Satu unit alat komunikasi ponsel iPhone 11, satu picis buah kunci mobil Daihatsu warna hitam dengan gantungan kunci dompet warna hitam. Saat ini tersangka tengah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa HR merupakan karyawan pada salah satu salon kecantikan di Kota Sampit. Pemilik salon, warga berinsial V, membantah kabar yang beredar bahwa salon miliknya menjadi sarang bisnis haram tersebut.
Ia juga membantah bahwa selama ini dirinya menjadi mucikari atas karyawannya berinisial HR tersebut, namun justru selama ini dirinya memberikan pekerjaan yang layak dan tempat tinggal yang layak kepada HR.
“Di sosmed saya dituduh menjadi mucikarinya, itu tidak benar dan saya tidak terima. Sehingga saya luruskan bahwa sebelum HR terjaring polisi, dia sudah berhenti bekerja dan telah pamit kepada saya intuk bekerja ke Palangka Raya,” tegasnya.
Sementara itu, dari sejumlah sumber menyebut bahwa korban AR adalah istri anggota Polri aktif, namun AR bersama sang suami hanya menjalani nikah secara siri.
“Korban AR adalah istri polisi, namun mereka hanya nikah siri,” ungkap warga Sampit berinisial RA itu.
Editor: Andrian