MUARA TEWEH INTIMNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Hasrat, S.Ag mengatakan bahwa pihaknya saat telah menerima laporan dari warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru terkait dengan aktivitas penambangan galian.
“Kita saat ini ada terima laporan dari warga terkait dengan aktivitas galian yang ada di wilayah Kelurahan Jingah, sudah dipelajari laporan tersebut dan sudah diagendakan dalam Banmus untuk langkah selanjutnya,” kata Hasrat saat bertemu awak media online di Kantor DPRD Barito Utara, Senin 10 Januari 2022.
Legislator tiga periode tersebut menambahkan, bahwa aduan dari warga tersebut terkait dengan adanya aktivitas galian yang merambah area pinggiran sungai Mandan sehingga aliran anak sungai yang menjadi sandaran kebutuhan sebagain warga sekitar keruh.
“Dari butiran bunyi laporan warga tersebut yang ditandatangani oleh ketua RT 08 dan mengetahui Lurah Jingah, bahwa aktivitas galian tak mengindahkan kaedah Buffering Zone sehingga air sungai Mandan yang menjadi kebutuhan air bersih, baik mandi, minum dan lainnya jadi keruh,”urai Anggota Komisi tiga tersebut.
Maka dari itu, untuk menjawab laporan warga DPRD sudah menjadwalkan dalam waktu dekat ini dan pada waktunya nanti juga akan mempertanyakan perijinan galian C tersebut sebgaimana diktum dari laporan warga.
Adapun pihak dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Barito Utara bagian pelayanan, salah satu stafnya mengatakan saat coba untuk ditanyakan sistem perijinan galian C bahwa hal tersebut bukan ranah Kabupaten, karena sekarang jenis pertambangan ijinnya melalui Provinsi dan Pusat.
Penulis: Saleh
Editor: Akhiruddin