INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kapal Motor (KM) Nusantara Mina Rejeki milik nelayan asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang ditangkap di perairan 712 Perairan Laut Jawa beberapa waktu yang lalu dikeluhkan warga Kecamatan Kumai karena bau menyengat dari bangkai ikan.
Akibatnya, kapal tersebut dipindahkan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani kasus tersebut.
Komandan Pos Angkatan Laut (AL), Letda (P) Rio Kusuma membenarkan, bahwa pemindahan kapal tersebut berawal dari banyaknya keluhan masyarakat sekitar Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kecamatan Kumai, yang mencium aroma tidak sedap.
“Mereka warga sekitar setiap hari mengeluh bau menyengat dari bangkai ikan sejak kapal tersebut diamankan disekitar TPI yang juga tidak jauh dari POS AL Kumai, dari pada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka kami berkoordinasi dengan dinas terkait,” kata Rio Kusuma, saat dibincangi di Pos AL Kumai.
“Daripada menimbulkan gejolak di tengah masyarakat akhirnya kapal itu berdasarkan kesepakatan dengan dinas terkait dipindahkan di seberang sekitar beberapa waktu yang lalu, supaya baunya tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Meskipun demikian pihaknya siap memfasilitasi ketika Anak Buah Kapal (ABK) ada keperluan. “Kita siap fasilitasi menggunakan speatboat untuk ABK yang menjaga kapal itu, barang kali mereka mencari makan atau mencari sesuatu untuk menyebrang,” tegasnya.
Terkait berapa banyak ikan yang ada di dalam Kapal, Danposal Letda (P) Rio Kusuma tidak tau persis, yang jelas jumlahnya tidak sedikit.
Untuk diketahui, Kapal tersebut saat ini masih menjadi barang bukti karena kasusnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diberitakan sebelumnya, nelayan asal Jawa Tengah, dari Kabupaten Rembang di Ganjar 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kapal Motor Nelayan ini ditangkap menggunakan alat cantrang, di perairan Wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa). Selain itu tidak melengkapi surat persetujuan berlayar, kemudian juga tidak melengkapi Surat Layak Operasi (SLO).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan Vonis majelis Hakim 6 bulan dan denda Rp 30 Juta. Sedangkan tuntutan 10 Bulan penjara dan denda RP 50.
Terdakwa adalah atas nama Muji Adianto yakni nahkoda Kapal Motor (KM) Nusantara Mina Rejeki.
“Dalam tuntutan JPU meminta agar barang bukti berupa kapal dirampas oleh negara, tetapi majelis hakim berpendapat lain dalam putusan justru mengembalikan kepada terdakwa,” terang Jul Indra.
Atas dasar itu JPU melakukan banding, namun hasilnya sama, menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Akhirnya saat ini masih dilakukan kasasi dengan harapan barang bukti kapal bisa di rampas oleh Negara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian