INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Belum lama ini Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menerima secara langsung laporan dari salah-satu warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi yang menilai penggunaan dana desa Kandan selama ini tidak transparan.
“Menurut aduan warga tersebut, selama ini dana desa Kandan tidak pernah dikelola secara transparan dan pembangunan pun minim dilakukan, hal ini tentunya juga menjadi perhatian serius kita semua agar dalam konteks ini pemerintah desa tidak main-main dalam sistem pengelolaan anggaran di desanya masing-masing,” ungkap M. Abadi selaku ketua fraksi PKB Selasa (05/10/2021).
Dia juga menjelaskan, dari laporan warga tersebut juga dinilai ada beberapa infrastruktur yang sangat mendesak untuk dilakukan perbaikan yakni infrastuktur (jalan desa) yang mana sejauh ini sejak Kepala Desa (Kades) yang baru menjabat sampai sekarang tidak ada tersentuh perbaikan.
“Terus terang kami merasa miris karena warganya sampai melapor ke DPRD, dalam hal ini berarti seorang kades tidak mampu menyerap aspirasi masyarakatnya secara utuh, hal ini harus diperhatikan agar tidak terjadi konflik di internal desa antara masyarakat dan kadesnya,” timpalnya.
Disisi lain Abadi juga menuturkan, warga masyarakat dalam halnya pengelolaan anggaran baik dari musrembang tingkat desa sampai pada tahapan perencanaan dan termasuk rencana kegiatan wajib untuk dilibatkan dalam rangka pembangunan di desa.
“Baik itu dimulai sejak perencanaan hingga pembahasan peraturan desa, itu harus dan wajib untuk melibatkan masyarakat, terutama dalam pembahasan dan pengelolaan dana desa dalam rangka transparansi dana desa itu sendiri,”tandasnya.
Dalam konteks ini Abadi juga meminta kepada pihak minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk segera menegur yang bersangkutan dan melakukan pembinaan, agar persoalan semacam itu tidak lagi mencuat hingga menimbulkan citra buruk masa kepemimpinannya kedepan.
“Jka dilihat dari segi peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sudah sangat jelas disebutkan, termuat poin inti terkait transparansi terhadap dana desa,” tutupnya.