INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kejaksaan Negeri Kotim.
Kedatangan mereka mempertanyakan kasus dugaan pencurian sawit yang sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan atas nama tersangka Edel.
Ketua Gerbang Dayak Kotim Kasmo Edot yang memimpin warga langsung diterima oleh Plt Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotim Nofanda Prayuda.
Kedatangan kami untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus saudara Edel,” kata Edot, Rabu 17 April 2024.
Menurut Edot mereka ingin penuntut umum yang menangani masalah itu tidak melihat dari satu sisi saja, jangan sampai Edel Cs jadi korban kriminalisasi.
Kuasa warga ini menyebut tidak selayaknya Edel Cs dipidana, karena sawit yang dipanen saat itu berada dikawasan hutan yang diklaim oleh CV SBP sebagai lahan mereka yang mengantongi izin tersebut.
“Lihat juga legalitas perusahaan tersebut, karena muara atas permasalahan itu ada di situ, kami juga akan hadapi masalah ini dan akan dampingi Edel hingga dipersidangan nanti,” tegasnya.
Edot mengaku mereka akan mengerahkan massa nantinya baik dari masyarakat Sebabi dan ormas Gerbang Dayak di persidangan untuk mengawal kasus tersebut.
(Jimmy)