INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Upaya pencarian oleh tim gabungan TNI, Polri, SAR BPBD, Satpol-PP dan Damkar atas laporkan warga hilang bernama Muhammad Husain (48) Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, akhirnya menemui hasil.
Tim gabungan yang terdiri dari Damkar Kereng Pangi Kasongan, Babinsa TNI, personil Polres Katingan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan menemukan korban di dalam hutan tempat ia tersesat.
Sebelumnya usai menerima laporan kehilangan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan menurunkan tim yang dipimpin koordinator lapangan Kepala Pos Damkar Kereng Pangi, Deby Kurniawan.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Pimanto menjelaskan, bahwa setelah melakukan penelusuran ke dalam hutan, tim gabungan sekira pukul 12.10 WIB menemukan korban dengan kondisi pakaian dan celana basah. Kemudian, para tim bergegas keluar hutan mengikuti tanda tali yang digunakan sebagai penanda jalan.
“Kita bersyukur proses pencarian membuahkan hasil yang bagus, kini korban sedang memulihkan tubuhnya dan akan kembali ke rumahnya,” ungkap Kasat Satpol-PP, Pimanto, Minggu 16 April 2023.
Hingga sekarang belum diketahui secara pasti kronologis hingga korban tersesat di dalam hutan tersebut. Meski begitu, pihaknya mengimbau ke warga untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas terutama bila bepergian ke hutan.
Saat melakukan penelusuran tim gabungan menurunkan satu unit Damkar, kemudian menggunakan alat seperti Mandau untuk membuat jalan di hutan. Saat ditemukan, Korban masih membawa alat pancing dan helm.
Sebelumnya, Muhammad Husain atau sering dipanggil Bapak Ipti awalnya pamit untuk memancing pada Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib menggunakan motor dengan nomor polisi KH 2968 NA, namun hingga malam hari tak kunjung pulang.
Istrinya pun meminta bantuan warga melalui relawan Kereng Pangi, proses pencarian pun dilakukan, namun hingga larut malam dan pagi Minggu 16 April 2023 masih belum ditemukan. Setelah dilakukan oleh regu kedua, siangnya akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat.
Editor: Andrian