
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhadi selaku penggugat merasa kecewa karena pihak tergugat I yaitu PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM) tidak dapat hadir dalam persidangan, Kamis 6 April 2023.
“Tentunya kami kecewa sudah datang jauh bersama puluhan warga agar proses sidak bisa dilaksanakan namun harus ditunda,” ujarnya.
Muhadi mengatakan bahwa perkara sidang adalah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT BUM diatas lahan milik Pemerintan Desa Waringin Agung. Padahal tanah tersebut adalah pemberian dari pemerintah Kotim untuk warga transmigran.
“Kala itu merupakan pemberian pemerintah melalui departmen transmigrasi diserahkan untuk lahan Desa,” ujarnya.
Ia menyampaikan sudah mengaduk ke berbagai pihak akan masalah tersebut namun tak pernah mendapat solusi.
PT BUM juga tak pernah merespon akan masalah tersebut dan mereka pernah menjanjikan adanya program CSR (corporate social responsibility) namun tak pernah direalisasikan.
Puluhan warga Waringin Agung datang ke kantor Pengadilan Negeri Sampit dengan membawa spanduk-spanduk tulisan “kami mempercayakan keadilan kepada Hakim”, “Tolong bantu, kami orang kecil”, “Kami akan terus berjuang,” “Tanah warga tran tidak boleh dikuasai sepihak yaitu PT BUM,” serta tulisan lainnya sebagai bentuk memperjuangkan hak mereka.
Editor: Andrian