INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan agar berkomitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bambang menyebut netralitas ASN ini juga diatur dalam berbagai regulasi, Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Kami menekankan baik itu Pj Kepala Desa atau ASN agar netralitas itu betul-betul. Karena disitu Undang-Undang 17 kalau memang dilakukan maka siap-siap aja itu, sanksinya kan ada disitu,” kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengaku akan terus mengingatkan kepada ASN di Kabupaten Seruyan agar selama pelaksanaan Pilkada serentak ini bisa menjaga netralitas.
“Jadi harapan saya main cantik aja, saya minta agar ASN bisa menempatkan diri agar betul-betul netral,” ujarnya.
Karena apabila kontestasi ini hendak aman, lanjut Bambang, maka pihak-pihak yang nyatanya dilarang agar tidak ikut berpolitik praktis.
“Tentunya pihak yang nyata-nyatanya dilarang untuk ikut terjun didalam jangan sampai seenaknya sendiri,” pungkasnya.
Penulis: ASY
Editor: Andrian