INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2027. Acara pelantikan berlangsung di Aula Eka Hapakat, lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat, 16 Februari 2024.
Lima komisioner yang dilantik adalah Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska, dan Katriana. Pelantikan ini turut disaksikan oleh Suhaemi dan Agus Siswadi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa para anggota KI yang dilantik merupakan individu dengan komitmen, kapabilitas, dan kompetensi tinggi yang telah melalui proses seleksi ketat.
“Merupakan aspirasi kita bersama agar masing-masing dari kalian dapat menunaikan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu meningkatkan peran Komisi Informasi dalam mendorong transparansi informasi publik serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Edy juga menyoroti transformasi hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dengan meningkatnya permintaan atas transparansi dan akses informasi.
“Dengan prinsip keterbukaan, kita dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Komisi Informasi, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tugas strategis dalam memediasi dan menyelesaikan sengketa informasi secara non-litigasi. Lembaga ini juga menjadi mitra pemerintah dalam advokasi, edukasi, dan literasi keterbukaan informasi publik.
“Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan,” tambahnya.
Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada Komisioner KI periode sebelumnya atas dedikasi mereka dalam mendorong transparansi informasi di Kalimantan Tengah. Ia juga berharap agar komisioner baru dapat menjalankan tugas dengan baik selama masa jabatan mereka.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, menjelaskan peran Komisi Informasi dalam menegakkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan pentingnya pemeringkatan tahunan terhadap instansi dan lembaga publik berdasarkan tingkat keterbukaan informasi, yang dikategorikan menjadi Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif.
Selain itu, Komisi Informasi juga bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi.
**Hadirin dalam Acara**
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Provinsi, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi H. Nuryakin, bupati, penjabat bupati, penjabat walikota, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal provinsi. Komisioner KI masa jabatan sebelumnya juga turut hadir.
**Penulis**: Redha
**Editor**: Andrian