INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, bersama Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, meresmikan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tentang pengalihan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada OJK RI. Acara ini berlangsung di Gedung OJK I, Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dukungan kepada OJK Provinsi sehingga dapat memanfaatkan salah satu asetnya sebagai gedung perkantoran melalui skema pinjam pakai yang dimulai pada Desember 2018. Aset ini efektif dimanfaatkan sejak Juni 2020. Edy berharap perjanjian pinjam pakai ini dapat menumbuhkan kemitraan antara OJK dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam bidang pembangunan perekonomian daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan, pengembangan ini mencakup berbagai bentuk bantuan.
Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sedang dilaksanakan di wilayah Kalimantan Tengah, meliputi inisiatif seperti Business Matching, pelatihan UMKM, dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini mencakup upaya pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah, khususnya inisiatif Kredit/Pembiayaan Terhadap Hiu Hiu (KPMR) yang ditujukan untuk mendukung UMKM.
Merefleksikan kemitraan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah atas peran besarnya dalam mendorong inisiatif pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyediaan lahan dan pendirian gedung kantor OJK Provinsi merupakan contoh komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memfasilitasi pelaksanaan tanggung jawab OJK yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan menyeluruh yang diberikan OJK, terutama mengingat masih tingginya tantangan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalimantan Tengah, termasuk pinjaman dan investasi online ilegal, serta rentenir. Lebih lanjut, mengingat tantangan sektor jasa keuangan, khususnya rendahnya tingkat melek huruf masyarakat, Wagub berharap permasalahan tersebut dapat diatasi secara efektif melalui penguatan sinergi dan upaya kolaboratif antara Pemerintah Provinsi dan OJK.
OJK diharapkan dapat menyelesaikan pembangunan gedung kantor yang ditunjuk dengan sukses dan mengesankan dalam waktu lima tahun setelah penandatanganan hibah ini. Upaya ini bertujuan agar gedung kantor OJK pada akhirnya dapat menjadi simbol pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, tutupnya.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno; Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy; Pj Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Ahimsa; Kepala Departemen di OJK RI; dan Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saring.
Penulis: Redha
Editor: Andrian