INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan sambutan mewakili Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Kedua Tahun Anggaran 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Naskah Akademik tentang Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng, serta Kajian Investasi terkait penyertaan modal tersebut. Tujuan dari dokumen-dokumen ini adalah untuk memperkuat dasar pemikiran penyertaan modal dan memastikan bahwa investasi yang dilakukan dapat menghasilkan keuntungan yang sepadan dengan risiko yang terkait.
Selain itu, untuk menjamin bahwa dana masyarakat digunakan secara tepat dan efisien, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas guna mendukung kapasitas Bank dalam melakukan ekspansi usaha, telah dilakukan audit keuangan dan aset secara menyeluruh, sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan, ungkap Wakil Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo juga menyampaikan sambutan Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung DPRD terhadap tiga Raperda Provinsi Kalimantan Tengah. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Abdul Razak, memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, diketahui bahwa terkait Raperda Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, penyertaan modal terakhir oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perusda Banama Tingang Makmur terjadi pada tahun 2019, sesuai dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2019. Hal tersebut disertai dengan ketidaksesuaian pelaporan penyetoran penyertaan modal oleh Pemerintah Kalimantan Tengah.
Selain itu, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045, dengan tetap memperhatikan signifikansi permasalahan yang diangkat, kami ingin memberikan tanggapan yang komprehensif atas pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana telah kami sampaikan dalam Pidato Pengantar, RPJPD merupakan dokumen yang harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perumusan RPJPD ini harus memastikan adanya keselarasan di semua tingkatan, mulai dari RPJPN nasional hingga RPJPD tingkat Kabupaten dan Kota, sebagaimana yang ditegaskannya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan proses penyelarasan ini pada tahap penyiapan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta terlibat dalam berbagai inisiatif yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Dapat kami tegaskan bahwa penyelarasan substansi kebijakan antara RPJPN dengan RPJPD Provinsi maupun RPJPD Kabupaten/Kota telah efektif tertuang dalam dokumen RPJPD Provinsi ini.
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 bertujuan untuk memenuhi lima sasaran visi. Sasaran tersebut meliputi isu-isu seperti kesenjangan pembangunan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Kalimantan Tengah, usulan wilayah adat, dan inisiatif hutan pendidikan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi mengusulkan tiga misi transformatif dalam Rancangan Peraturan Daerah ini: pertama, transformasi sosial yang bertujuan untuk membina sumber daya manusia yang sehat, unggul, kompetitif, dan adaptif; kedua, transformasi ekonomi yang berfokus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berdaya saing global, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan; dan ketiga, transformasi tata kelola yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Selain itu, perlu dicatat bahwa penataan batas Provinsi dan Kabupaten/Kota secara historis telah menjadi tantangan bagi pembangunan Kalimantan Tengah secara menyeluruh. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah batas tersebut.
“Kami berharap resolusi yang jelas terkait pengaturan batas wilayah akan memfasilitasi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, sehingga menghilangkan kesenjangan pembangunan di wilayah mana pun,” pungkasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian