
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat, Rudi Imam Gunawan, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Ia menyebut kasus ini mencoreng upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Rudi menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang tengah mengusut kasus yang diduga terjadi pada tahun 2017 tersebut. Penyelidikan ini semakin menjadi sorotan setelah jaksa penyidik melakukan penggeledahan di lokasi terkait pada Selasa (11/2).
Beberapa dokumen penting berhasil diamankan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini adalah peringatan keras bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan penuh tanggung jawab. Kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Rudi, Rabu 12 Februari 2025.
Ia berharap pengusutan kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Rudi juga menekankan bahwa integritas dalam pengelolaan keuangan adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia meminta seluruh pihak terkait menunjukkan komitmen nyata untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
Sementara itu, Kejari Kobar memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua bukti dan fakta hukum terungkap. Jika ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pelaku, pihak kejaksaan berjanji tidak akan ragu membawa kasus ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat Kotawaringin Barat pun berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Mereka ingin melihat kasus ini ditangani hingga tuntas, sehingga pihak yang bersalah dapat diberikan sanksi tegas.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran daerah dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan publik di masa mendatang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian