INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) terhadap personelnya yang akan segera menikah. Sidang yang dipimpin Wakapolres Katingan ini digelar di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Selasa 28 Februari 2023.
Sidang BP4R merupakan kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan secara umum.
Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, didampingi Kabag SDM Polres Katingan Kompol Sami’an dan dihadiri Kasi Propam Ipda Eko Risnanto, rohaniawan dan Bhayangkari yang masing-masing selaku penasehat dalam pra nikah. Dalam kegiatan ini juga dihadiri pula kedua orang tua calon mempelai.
Kompol Triyo Sugiyono, mengatakan, pernikahan adalah menyatukan dua orang tidak saling kenal yang berasal dari keluarga berbeda adat maupun suku. Oleh karena itu dengan adanya pernikahan atau ijab Kabul yang di saksikan oleh tuhan atau orang banyak maka tanggung jawab orang tua kepada anaknya berpindah ke calon suami.
“Pernikahan itu adalah hal yang sangat sakral yang menyatukan dua keluarga yang saling tidak kenal atau berbeda. Sehingga untuk mempersatukan keduanya harus ada satu kesamaan, jadi jangan hanya di lihat dari apa yang terlihat cintailah pasangan kalian secara tulus apa adanya dan yang paling penting bisa menerima kekurangan satu sama lain,” ujarnya.
Wakapolres juga mengatakan sebagai calon istri anggota Polri harus mendukung pekerjaan dari suami, jangan meminta yang berlebihan kepada suaminya karena harapan pengasilan polisi hanya gaji yang diterimanya.
“Tugas Polri sangat berat dan itu perlu dukungan dan suport yang kuat dari istri tentunya saling memberi saran dan masukan yang nantinya jika terjadi masalah. Dan menjadi pasangan hidup dari anggota Polri setalah menikah para istri harus aktif dalam kegiatan Bhayangkari, utamakan perilaku sikap sopan santun serta berpakaian yang sebagaimana telah di tentukan,” tambahnya. (**)
Editor: Irga Fachreza