INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengikuti Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I Tahun Legislatif 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi pada Senin, 22 April 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Abdul Razak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan pidato Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pandangan para pemimpin daerah terhadap empat usulan peraturan daerah yang diajukan DPRD Provinsi. Peraturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas; perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan budidaya perikanan; pengamanan lahan pertanian berkelanjutan; dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengumumkan telah diterimanya empat Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan tata cara yang dituangkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi.
Bersamaan dengan kesepakatan tersebut disampaikan beberapa poin mengenai masukan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pertama, peraturan mengenai perlindungan dan hak-hak individu penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah diperkirakan akan mendapat perhatian besar karena juga menjadi prioritas pemerintah pusat. Norma peraturan yang dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah harus tidak hanya mencerminkan standar yang terpuji, namun juga memerlukan upaya kolektif yang berdedikasi selama tahap implementasi.
Kedua, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan pengamanan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kalimantan Tengah harus terintegrasi dengan perencanaan dan pembiayaan sehingga memerlukan sinergi antar berbagai sektor dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dukungan kolaboratif baik dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting dalam menetapkan insentif dan disinsentif yang tepat bagi pengelolaan pertanian pangan berkelanjutan.
Terakhir, Wagub menyampaikan keinginan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan dan pengawasan keempat Raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Ini akan menjadi tolak ukur atau penilaian terhadap capaian kita terkait dengan aspirasi kita bersama yang dituangkan dalam Perda,” tutupnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian