INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo ikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin 2 Desember 2024.
Rapat ini sebelumnya sudah dibahas dalam beberapa waktu yang lalu untuk mengisi susunan Ketua, Wakil dan Anggota yang disisi berbagai fraksi-fraksi setelah dilantik untuk menjalankan tugasnya dan tiba pada hari ini untuk ditetapkan pada bidang dan komisinya masing-masing.
Arton S Dohong selaku Ketua DPRD Provinsi mengatur jalannya sidang sebagai pimpinan sidang Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 yang terjadwal dari pukul 13.00 hingga selaesai pukul 15;45 ditetapkan dan ditutup dengan disepakati 27 anggota Dewan yang hadir dari total keseluruhan yakni berjumlah 45 anggota Dewan.
Dalam rapat ini pihak Eksekutif diwakili oleh Edy Pratowo yang hadir dari awal hingga ditutup, Wagub mengatakan bahwa penyusunan AKD adalah sebuah wadah yang harus terisi untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan penyusunan bidang-bidang dari berbagai macam fraksi.
“ Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 ini adalah satu kesatuan kelembagaan di tubuh DPRD Provinsi harapannya semua bisa terakomodir baik dari fraksi-fraksinya,” Katanya.
hasil dari penetapan ini diantaranya seperti susunan sebagai berikut :
Jabatan Ketua komisi I H Muhajirin jabatan
Jabatan Ketua Komisi II Hj. Siti Nafisah
Jabatan Ketua Komisi III Sugiyarto
Jabatan Ketua Komisi IV Lohing Simon
Jabatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ampera A Y Mebas,
Jabatan Ketua Badan Kehormatan, Rahadian Fani
Jabatan Ketua Badan Anggaran, Arton S Dohong
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 ini berjalan lancar selain Wakil Gubernur juga hadir kepala Dinas jajaran Provinsi (Kadisbudpar) Adiah Chandra Sari,Kepala Dinas P3APPKB, Linae Victoria Aden. dan Staff Ahli Yuas Elko
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penlis Redha
Editor Andrian.